Jenita Janet Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama Bekasi

Supriyanto | 7 Desember 2019 | 12:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jeni Juliana atau Jenita Janet menggugat cerai suami, Alif Hedi Nurmaulid ke Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (4/12).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Pariyanto, panitera Pengadilan Agama Bekasi. Ia mengatakan, gugatan cerai didaftarkan melalui tim kuasa hukum Jenita Janet.

"Benar (ajukan gugatan cerai). Cuma namanya kan bukan Jenita Janet, Juliana kan. Benar sudah teregistrasi di Pengadilan Agama Bekasi pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019," ujar Pariyanto kepada wartawan di ruangannya, Jumat (6/12).

“Yang memasukkan Ibu Juliana melalui kuasa hukumnya dan yang digugat suaminya, Bapak Alif," kata Pariyanto.

Kabar tersebut cukup mengejutkan pasalnya hubungan rumah tangga Jenita Janet dan Alif beberapa kali dikabarkan sudah lama berakhir.

Jenita Janet dan Alif Hedi Nurmaulid menikah pada 2010. Saat awal nama Jenita Janet muncul, pernikahannya dengan Alif diketahui ditutup-tutupi

oleh pihak manajemen. Hal itu berdasarkan dari kesepakan mereka berdua demi popularitas.

Namun pada 2014, Jenita Janet menyebut telah ditalak cerai oleh Alif sejak 2012. Meskipun begitu, perceraian mereka belum sah secara hukum. Kini, Jenita Janet baru menggugatnya ke Pengadilan Agama Bekasi.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait