Komar 4 Sekawan Dipenjara di Brebes Soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Supriyanto | 20 Agustus 2020 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komedian Nurul Qomar atau Komar 4 Sekawan resmi ditahan pada Rabu (19/8) terkait kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3. Komar dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

"Iya benar (Nurul Qomar ditahan). Kemarin sore (ditahan)," ujar Furqon Nur Zaman kuasa hukum Nurul Qomar saat dihubungi wartawan lewat telepon, Kamis(20/8).

Kejari Brebes membawa Nurul Qomar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, 11 November 2019 memutuskan Komar bersalah dan mengeluarkan vonis
1 tahun 5 bulan.

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.

Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Karena banding yang diajukan tersebut, dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait