Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Cek Honor Rachel Vennya dari Endorsment

Supriyanto | 19 Oktober 2021 | 19:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Rachel Vennya mengaku tak menjalani karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri. Mantan istri Niko Al Hakim atau Okin itu melanggar peraturan pemerintah terkait penanganan Covid-19. Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Padahal dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani 8 hari masa karantina.

Namun jika melihat kekayaan dari penghasilan Rachel Vennya, sanksi dari pelanggaran yang dilakukan, denda Rp 100 juta bukanlah hal yang sulit baginya untuk membayar.

Terkait denda Rachel Vennya karena kabur dari Wisma Atlet, beredar di media sosial bocoran tarif endorsement-nya. Akun Twitter @crusiyel membeberkan berapa tarif promosi Rachel Vennya melalui alun Instagram miliknya.

“Aku jadi Rachel Vennya tinggal buat IGTV saja sih biar langsung lunas,” kicau akun @crusiyel pada akhir pekan lalu.

Dari rate card tersebut diketahui, honor promosi Rachel Vennya mulai dari Rp12 juta untuk konten di Insta Story hingga Rp150 juta untuk YouTube. Sementara untuk konten di IG TV, ibu dua anak itu memasang tarif Rp100 juta. Selain di Instagram dan YouTube, mantan istri Niko Al Hakim itu juga memasang tarif endorsement untuk TikTok sebesar R60 juta.

Namun @crusiyel menghapus unggahan soal tarif Rachel Vennya lantaran tak enak dengan pihao manajemab lantaran tweetnya viral.

“Aku menghapus kicauanku tentang rate card Rachel Vennya karena kurasa tak etis untuk diunggah tanpa izin dari manajemennya.” ungkap @crusiyel.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait