Kasus Pelecehan Seksual, Gatot Brajamusti Didakwa dengan UU Perlindungan Anak

Abdul Rahman Syaukani | 12 Oktober 2017 | 16:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Gatot Brajamusti menjalani sidang perdana terkait kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot Brajamusti melanggar Pasal 81 ayat 2, Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Gatot Brajamusti terancam hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Ancaman hukumannya 15 tahun maksimal. Dan maksimal dendanya bisa 1 miliar," kata Hadiman selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dakwaan yang diajukan JPU rupanya mendapat protes dari Gatot Brajamusti. Mantan Ketua Umum PARFI itu membantah dakwaan dari pihak JPU.

Sebagai bentuk keberatannya, Gatot Brajamusti akan menyampaikannya lewat sidang eksepsi yang akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Oktober mendatang.

"Dia mau eksepsi. Dakwaan kami ada tiga pasal. UU perlindungan anak. Dia tadi membantah isi dakwaan kami. Majelis hakim menyarankan eksepsi," katanya lebih lanjut.

Gatot Brajamusti dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang wanita berinisial CT ke Polda Metro Jaya pada 2016 lalu. Pihak CT mengaku berkali- kali mendapat perlakuan tak senonoh dari Gatot Brajamusti hingga melahirkan seorang anak. 

CT mengaku tengah tak sadarkan diri saat digauli oleh Gatot Brajamusti. Sebab CT disuruh mengkonsumsi narkoba yang oleh Gatot disebut sebagai makanan jin.

 

(man / gur)

 

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait