CT, Korban Tindak Asusila Gatot Brajamusti Akan Dihadirkan JPU ke Persidangan

Abdul Rahman Syaukani | 31 Oktober 2017 | 16:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak eksepsi atau keberatan pihak Gatot Brajamusti terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/10).

Dalam kasus pelecehan seksual, Hadiman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya akan mendatangkan CT, korban pelecehan seksual Gatot Brajamusti, ke persidangan yang rencananya akan digelar 7 November mendatang.

"Dia datang atau tidak kami tidak tahu. Kami akan datangkan saksi terlapor, yaitu CT," kata Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain CT, JPU juga akan menghadirkan saksi lain yang dianggap mengetahui kasus tindak asusila yang dilakukan Gatot Brajamusti.

"Sesuai urutannya, saksi terlapor, saksi yang mengetahui asusila yaitu temannya pelapor. Saya minta maksimal 3 (orang saksi)," katanya lebih lanjut.

CT melaporkan tindak asusila yang diterimanya dari Gatot Brajamusti ke Polda Metro Jaya. CT katanya digauli oleh Gatot setelah terbius oleh pengarus aspat, yang belakangan diketahui merupakan barang haram narkoba.

 

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait