Kasus Penganiayaan, Polisi Segera Tetapkan Dimas Anggara sebagai Tersangka?

Abdul Rahman Syaukani | 26 Maret 2018 | 22:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi sedang menangani dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Dimas Anggara terhadap rekan bisnisnya Fiqih Alamsyah.

Hal itu terlihat dari banyaknya saksi yang sudah diperiksa dalam kurun waktu yang relatif singkat atau sekitar satu bulan lamanya.

Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 23 saksi terkait kasus yang menjerat Dimas Anggara.

Dimas Anggara seharusnya diperiksa Senin (26/3) sebagai saksi terlapor, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

Polisi rencananya akan memeriksa Dimas Anggara pada 4 April 2018 mendatang. Jika bulan ini diperiksa pada proses penyelidikan, pada awal bulan depan Dimas Anggara akan diperiksa dalam proses penyidikan.

Biasanya kasus yang dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk berikutnya adalah panggilan sudah masuk ke penyidikan, kalau yang saat ini masih undangan sifatnya, untuk klarifikasi," kata Kompol Seujanto saat ditemui di kantornya.

Masalah ini bermula dari adanya dugaan penganiayaan dilakukan Dimas Anggara terhadap Fiqih Alamsyah pada 23 Pebruari 2018. Fiqih kabarnya mengalami luka-luka atas kejadian itu.

Tidak terima atas perlakuan Dimas Anggara, Fiqih kemudian membuat laporan polisi  ke Polsek Cilandak, pada 24 Pebruari 2018 atau sehari setelah kejadian. 

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait