Dituding Menghamili, Enji Mantan Suami Ayu Ting Ting Akan Lapor Polisi

Abdul Rahman Syaukani | 28 Maret 2018 | 16:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kuasa hukum Henry Baskoro Hendarso atau Enji, Denny Karel Tumuju, SH. MH, menyatakan tidak menerima surat somasi dari wanita yang mengaku dihamili kliennya. "Kami tidak menerima surat somasi. Kalau kami terima sudah pasti direspons," ucap Denny Karel kepada tabloidbintang.com, Rabu (28/3).

 Akibat tudingan tersebut, mantan suami Ayu Ting Ting ini merasa nama baiknya tercoreng. Dia pun berencana membuat laporan ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.

"Kami akan buat laporan polisi ke Polda Metro Jaya karena nama baik Enji tercemar. Kami tidak tahu siapa yang mengirim somasi. Itu benar ada somasi atau cuma adanya di akun @lambe_turah," tutur Denny Karel.

Enji dan pengacaranya berencana membuat laporan polisi pada Sabtu (31/3) atau Minggu (1/4) mendatang. "Akan bikin laporan setelah saya pulang dari Bali. Kemungkinan Sabtu atau Minggu lah ke Polda," ucap Denny Karel.

Masalah ini bermula dari adanya postingan surat somasi di akun gosip Instagram @lambe_turah. Enji disomasi oleh wanita yang mengaku telah dihamili olehnya. Dalam somasinya, si wanita menyatakan siap melakukan tes DNA. Jika benar janin yang di kandungannya adalah anak Enji, wanita itu meminta pertanggungjwaban berupa biaya selama masa kehamilan, persalinan, hingga biaya pendidikan hingga si anak lulus perguruan tinggi.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait