Kakak Jessica Iskandar Terlibat Penggelapan Uang Sebesar Lebih dari Rp 464 Juta

Nanda Indri Hadiyanti | 16 Mei 2018 | 16:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kakak Jessica Iskandar, Erick Iskandar dilaporkan ke polisi karena kasus penggelapan uang. Kasus ini pertama kalinya diketahui dari akun lambe_turah. 

"Waaah kakak nya mba jedar, si babang ganteng erick iskandar pada bulan pada tanggal 22 Feb 2018 dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan," tulis akun tersebut, Rabu (16/5). 

Di unggahan itu terpajang bukti surat pelaporan dengan nomor LP/970/11/2018/PMJ/Dit.Reskrimum yang terdaftar sejak 22 Februari 2018. Dalam laporan itu, tertulis bahwa kakak Jessica Iskandar itu menggelapkan uang lebih dari Rp 464 juta. Ditambah dengan keuntungan penjualan barang sebesar 50 persen. 

Kemudian pada 3 Mei 2018 lalu, kedua belah pihak sempat berdamai dengan menyepakati beberapa hal. Termasuk pihak kakak Jessica Iskandar yang akan mengembalikan uang modal yang dikeluarkan pihak pertama, yaitu Martini Pratiwi, sekitar Rp 381 juta dan memberikan keuntungan dari penjualan Lip Cream Matte "Jedar" lebih dari Rp 25 juta.

Namun hingga kini, pihak kakak Jessica Iskandar belum mengembalikan uang tersebut. Padahal pihak Erick Iskandar sudah sepakat melunasi semua nominal tersebut pada 9 Mei 2018 lalu. 

Postingan itu mengagetkan netizen, karena tak menyangka kakak Jessica Iskandar itu terkait masalah yang berhubungan dengan produk kecantikan sang adik. Padahal selama ini keduanya terlihat menjalani hidup dengan glamor. 

"Ambil positifnya saja, kadang yg terlihat wow hatinya tak tenang," kata salah satu netizen. 

"Yah gitulah manusia kalau berhadapan sama uang kalau gak kuat iman," kata netizen lainnya. 

(nda / wida)

Penulis : Nanda Indri Hadiyanti
Editor: Nanda Indri Hadiyanti
Berita Terkait