Tak Diberi Izin, Richard Muljadi Harus Nikah di Rutan, Polisi: yang Penting Sah

TEMPO | 17 September 2018 | 19:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Permohonan nikah yang diajukan Richard Muljadi di Gereja Katedral, Jakarta Pusat pada September 2018, ditolak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menyatakan, semua tahanan narkoba hanya diizinkan menikah di dalam rumah tahanan.

"Sudah saya pimpin gelarnya, saya menyatakan tidak diberikan izin untuk menikah di luar rutan polda," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 17 Septembe 2018.

Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi, yang terjerat kasus narkoba, kata Suwondo, mengajukan dua surat permohonan, yakni rehabilitasi dan menikah. Suwondo menuturkan, tahanan narkoba Polda Metro tak diperbolehkan menjalankan pernikahan di luar rutan. Suwondo telah menyampaikan keputusan itu kepada Richard Muljadi. Namun, belum ada respons. Bila pernikahan jadi berlangsung di rutan, lanjut dia, harus memperhatikan aspek keamanan dan kesederhanaan.

"Yang penting kan sah di mata hukum dan sah di mata agama. Dua hal tersebut penekanannya," ujar Suwondo.

Richard Muljadi ditangkap dengan barang bukti iPhone X dan selembar uang 5 Dollar Australia bertabur serbuk diduga kokain pada 22 Agustus 2018. Tes urine menunjukkan pengusaha muda juga cucu konglomerat itu positif mengonsumsi kokain. Seorang berinisial MP disebut sebagai pemberi kokain kepada Richard Muljadi sebagai kado pernikahan. Hingga kini polisi masih memburu ML yang identitasnya telah diungkap Richard.

Pelimpahan tahap pertama berkas kasus penyalahgunaan kokain Richard Muljadi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 3 September 2018. Kejaksaan membutuhkan waktu 14 hari untuk meneliti apakah berkas tersebut sudah lengkap.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait