Mandala Shoji Terjerat Politik Uang Pemilu, Divonis Sore Ini

TEMPO | 18 Desember 2018 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nasib caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji akan diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang sore ini. Presenter reality show Termehek-Mehek itu menghadapi sidang vonis perkara politik uang dalam pemilu.

Mandala Shoji tak sendiri, calon anggota DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani juga menghadapi perkara yang sama. Keduanya dituduh membagikan kupon umroh dalam kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat.  "Putusannya nanti pukul 15.00 WIB," kata Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Lucky Andriani kepada Tempo, Selasa, 18 Desember 2018.

Didakwa melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mandala Shoji dan Lucky Andriani dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Kasus yang menjerat Mandala Shoji dan Lucky ini bermula saat berkampanye tatap muka dengan masyarakat di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Keduanya didampingi tim sukses Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim. Para anggota tim sukses itu disebut memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye.

Pengacara Pitra Nasution membantah kliennya bersalah. Menurutnya, unsur menjanjikan dan atau membagikan uang seperti pada pasal yang dijeratkan kepada kliennya tidak terpenuhi. "Perlu digaris bawahi, kampanye itu tidak jadi dilaksanakan karena sudah ada teguran dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," katanya.

Dia juga menyatangkan sikap Bawaslu yang menurut dia kurang kajian terhadap kasus kliennya. Contohnya ihwal kupon umroh itu, Bawaslu disebut tidak mencari tahu asal muasalnya. "Maka kita akan laporkan balik Bawaslu ke Bareskrim," kata dia. Pitra Nassution juga menyayangkan sikap caleg DPR RI Mandala Shoji yang seolah-olah menyebut bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Lucky Andriani. Perihal ini, Pitra akan melakukan konferensi pers setengah jam sebelum sidang dimulai. "Jangan seperti itu lah, nanti saya akan bongkar siapa pelaku utamanya," katanya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait