Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures Senilai Rp.4,2 Miliar

Ari Kurniawan | 26 Februari 2020 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kabar mengejutkan datang dari Jefri Nichol. Aktor ganteng itu digugat rumah produksi Falcon Pictures atas dugaan wanprestasi.

Tak main-main, nilai gugatan yang diajukan rumah produksi yang sukses menggarap sejumlah film box office itu mencapai 4,2 miliar rupiah.

Gugatan ini pertama kali diketahui dari foto surat gugatan yang beredar luas melalui akun gosip instagram. Dalam surat tertanggal 21 Februari 2020 itu tercantum nama Jefri Nichol sebagai tergugat.

Bukan hanya Jefri Nichol. Ada dua orang lagi yang disebut sebagai tergugat oleh Falcon Pictures. Namun, belum diketahui identitas tergugat lainnya.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata, apabila terjadi wanprestasi, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III wajib mengganti-rugi seluruh biaya, kerugian dan bunga yang timbul akibat perbuatan wanprestasinya tersebut," demikian sepintas isi surat gugatan itu.

Hingga saat ini, Falcon Pictures belum memberikan keterangan resmi tentang gugatan ini. Demikian juga dengan pihak Jefri Nichol.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait