Bantah Gelapkan Uang Negara, Mark Sungkar Sebut Atlet Asian Games 2018 Belum Dibayar Pemerintah

Supriyanto | 11 Juli 2021 | 23:59 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mark Sungkar divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta membayar kerugian negara sebesar Rp 694,9 juta. Putusan tersebut dikeluarkan pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat (9/7) malam. 

Usai sidang putusan, Mark Sungkar masih membantah telah melakukan penggelapan uang milik negara seperti yang dituduhkan. Ayah Zaskia dan Shireen Sungkar itu pun tidak terima dengan vonis yang dikeluarkan hakim.

"Di dalam sidang saya katakan kepada hakim, saya memahami dan kecewa. Kenapa? Karena jika saya menerima vonis ini, maka saya menerima diri saya koruptor," kata Mark Sungkar  kepada wartawan.

Menurut Mark Sungkar, dirinya tidak pernah menggelapkan uang milik negara. Mantan suami Fany Bauty itu pun menyerahkan dana sesuai ketentuan.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dan menikmatinya. Karena semua anggaran itu hak mereka, hak para atlet," terang Mark Sungkar.

Mark Sungkar bahkan balik menanyakan siapa sebetulnya yang patut dituduh sebagai koruptor.

"Harus digaris-bawahi, atlet garda terdepan yang meraih medali di Asian Games 2018 belum dibayar oleh Pemerintah. Pelatih, atlet, dan honor saya tidak dibayar," tegas Mark Sungkar.

"Jadi, siapa yang koruptor? Mark Sungkar atau oknum-okmum Pemerintah? Silakan tanya sendiri," pungkas Mark Sungkar.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait