Sebut Lyra Virna Tersangka, Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Dewan Etik

Abdul Rahman Syaukani | 15 Oktober 2017 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Permasalahan yang terjadi antara Lyra Virna, dengan Lasti Annisa, bos perusahaan travel Ada Tour, masih memanas.

Di tengah proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang bergulir di Polda Metro Jaya, kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution dilaporkan ke dewan etik Kongres Advokad Indonesia (KAI).

Razman dilaporkan karena diduga melanggar kode etik profesi advokad dengan membocorkan informasi Lyra Virna.

"Menurut kami sudah ada dugaan yang terjadi pelanggaran kode etik. Yaitu dengan membocorkan rahasia klien," terang Muhammad Achyar selaku kuasa hukum Lasti di bilangan Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Jumat (13/10). 

Pelanggaran itu terkait dengan pernyataan Razman Arif Nasution yang sempat menyebut Lyra Virna sudah ditetapkan tersangka atas laporan Lasti Annisa. Padahal sampai saat ini penyidik masih belum menaikkan status Lyra Virna.

"Adanya penyesatan informasi terhadap kliennya sendiri dimana kliennya tidak pernah dijadikan tersangka, tiba-tiba dia sendiri menyampaikan di media adanya penetapan tersangka," terang Achyar.

"Dengan adanya sprindik, belum tentu diikuti dengan penetapan tersangka. Ini pengetahuan buat masyarakat supaya jangan disesatkan lah. Jadi lawyer tuh enggak boleh menyesatkan," sambungnya.

(man/ari)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait