Petugas yang Mengawal Mobil Dewi Perssik Diduga Langgar SOP

TEMPO | 7 Desember 2017 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Identitas polisi yang diklaim pihak Dewi Perssik melakukan pengawalan saat menerobos jalur busway, dipertanyakan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut pihak kepolisian pemberian izin pengawalan hanya boleh dilakukan setelah ada surat permohonan tertulis.

"Pengawal itu ada SOP-nya. Kalau sipil harus kirim ke Dirlantas. Tapi dari Dirlantas menyatakan tidak ada pengawalan, berarti tidak ada surat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (6/12). Argo menjelaskan, tidak ada kebijakan untuk mengawal artis, apa lagi jika tujuannya untuk kepentingan pribadi.

Ditemui di lokasi yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra, menjelaskan diskresi yang diberikan oleh polisi memang dibenarkan. Akan tetapi, untuk mendapatkan pengawalan tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada di pasal 134.



Adapun, kendaraan yang diperbolehkan dikawal, kata Halim, adalah ambulan, kendaraan yang mengalami kecelakaan, pemadam kebakaran, dan kepala negara yang membutuhkan pengawalan untuk proteksi.

"Kalau kasus orang sakit ada diskresi pengawalan, bisa lewat jalur Transjakarta. Tapi sudah disampaikan petugas, bisa pakai ambulan, ada call center-nya. Jadi harusnya pakai ambulan, bukan mobil pribadi," ujar Halim.

Dia menambahkan, pengacara Dewi Perssik sudah datang menemui dirinya. Namun, pertemuan tersebut hanya bersifat silaturahmi. Dan tidak ada informasi mengenai identitas polisi yang disebut mengawal Dewi Perssik.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait