BNN Tangkap Pelaku Pencucian Uang Narkoba Senilai Rp 6,4 Triliun

TEMPO | 28 Februari 2018 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - BNN (Badan Narkotika Nasional) menangkap tiga pelaku dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari narkotika jaringan senilai Rp 6,4 triliun. BNN menduga ketiga tersangka, Devi Yuliana, Hendi Ramli, dan Freddy Hehanusa, masuk dalam jaringan narkotika bandar narkoba Togiman dan Haryanto Candra.

Inspektur Jenderal Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2017. "Ada beberapa kesulitan di lapangan, terutama saat melacak aset dan tersangka," kata Arman di kantor BNN, Jakarta Timur pada Rabu 28 Februari 2018.

Arman Depari mengatakan, Devi sebagai pelaku utama dalam TPPU ini. Dari Devi, kata Arman, kepolisian mengetahui setidaknya enam perusahaan fiktif yang digunakan transaksi keuangan dari beberapa bandar narkoba. "DY menggunakan rekening atas nama karyawannya. Sejumlah rekening atas nama karyawannya dibuat di bank dalam dan luar negeri," ujarnya.

Menurut Arman Depari, setidaknya ada 14 negara yang dijadikan tujuan Devi untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Di antaranya adalah Cina, India, Jepang, Jerman, dan Australia. Enam perusahaan yang digunakan adalah PT Prima Sakti Santosa, PT Untung Jaya Sejahtera, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, PT Hoki Jaya Cemerlang, dan PT Devi dan Rekan Sejahtera.

Arman Depari menjelaskan pada periode 2014-2016, misalnya PT Prima Sakti Santosa mengirimkan duit ke luar negeri dengan invoice fiktif sebanyak 2.136 invoice. Nilainya Rp 6,4 triliun. BNN pun menyita sejumlah aset milik Devi. Beberapa di antaranya 3 unit apartemen, 6 unit ruko, 1 unit rumah, 3 unit mobil, 2 unit toko, sebidang tanah di Jakarta Selatan, dan uang tunai Rp 1,65 miliar.

Ketiga tersangka dijerat pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, ini kali kedua lembaganya menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan TPPU dari kejahatan narkoba. Sebelumnya, PPATK juga menyerahkan laporan serupa dengan nilai Rp 3,4 triliun. Ia berharap kerja sama dua lembaga ini bisa memberantas TPPU secara sistemik. Agus mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki laporan hasil pemeriksaan dengan nilai yang lebih besar. Ia tak merinci. "Karena masih untuk kepentingan penyidikan, tidak bisa kami sampaikan," ujarnya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait