Hary Tanoe Diperiksa Bawaslu Soal Iklan Perindo: Sudah Saya Jelaskan Semua

TEMPO | 20 Maret 2018 | 23:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Hary Tanoesoedibjo atau Harry Tanoe, Ketua Umum Partai Perindo, enggan berkomentar banyak setelah diperiksa Badan Pengawas Pemilu soal kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan partainya.

Dugaan itu berkaitan dengan adanya stasiun televisi yang menayangkan iklan Perindo saat masa kampanye belum dimulai. "Tidak banyak pertanyaan, jadi klarifikasi atas tayangan iklan mars Perindo, sudah saya jelaskan semua. Sudah cukup," katanya sambil berlalu menuju mobilnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 20 Maret 2018.

Harry Tanoe datang sekitar pukul 15.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Meski diserbu awak media, bos MNC Group itu tetap membisu. Dia tak mau bercerita soal apa saja yang disampaikan pada Bawaslu.

Sebelum pemeriksaan, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan informasi dalam pemeriksaan hari ini bakal menentukan langkah yang akan dijatuhkan pada Partai Hary Tanoe itu. "Kalau bukti kuat, kami akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Kalau pidana terpenuhi kami tindaklanjuti juga ke Gakkumdu," ujarnya kepada Tempo. Abhan mengatakan Perindo bisa dijatuhi sanksi pidana apabila bukti-bukti memenuhi. "Kalau tidak terpenuhi sanksinya imbauan untuk tidak melakukan lagi."

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam penanganan pelanggaran pemilu, harus jelas siapa yang memiliki andil menginstruksikan penayangan iklan. "Karena larangan ini terkait dengan partai politik, kami menunggu keterangan langsung dari ketua partai," ujar Ratna kepada Tempo, pekan lalu.

Sampai saat ini Bawaslu belum dapat menentukan apakah penayangan iklan partai tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Bawaslu sebenarnya telah memanggil Perindo untuk dimintai keterangan ihwal dugaan pelanggaran kampanye itu pada Senin, 12 Maret 2018. Namun Hary Tanoe ternyata belum bisa hadir sehingga diwakili Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq.

Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, yang menghadirkan pihak MNC Group dan Perindo, kata Ratna, Bawaslu mendapatkan keterangan bahwa penayangan iklan itu lantaran adanya kontrak. Namun belum dipastikan siapa yang berinisiatif atas kontrak itu.

Lembaga pengawas pemilu berharap dapat memperoleh data tambahan dari pemanggilan Harry Tanoe yang juga CEO MNC Group tersebut. "Kan untuk menunjukkan bahwa ini adalah fakta hukum, syaratnya harus ada dua alat bukti yang cukup. Juga jelas siapa subyek pelanggarnya," kata Ratna.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait