Sidang Kasus Ujaran Kebencian, JPU Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Abdul Rahman Syaukani | 1 Mei 2018 | 09:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas eksepsi Dhani, Senin (30/4).

JPU mengatakan bahwa pihaknya menolak keberatan Ahmad Dhani yang dituangkan dalam eksepsi dalam sidang sebelumnya.

"Menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tanggal 13 Maret 2018 (cek) adalah sah. Serta sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 143 (cek) KUHAP," tutur JPU dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/4).

Karena menolak eksepsi Ahmad Dhani, JPU meminta majelis hakim untuk tetap melanjutkan persidangan kasus ujaran kebencian.

Usai mendengarkan sikap JPU, majelis hakim akan menggelar musyarah dan keputusannya akan digelar pada 7 Mei 2018 lewat putusan sela.

"Baik kalau begitu. Nanti memberikan kesempatan kepada kami untuk musyarawah dulu selama seminggu untuk berikan putusan sela. Sidang berikutnya tanggal 7 Mei 2018," kata hakim setelah meminta tanggapan dari pihak Ahmad Dhani.

Sebelumnya suami Mulan Jameela ini dilaporkan oleh Jack Lapian ke polisi atas cuitannya di Twitter pada 2017 silam. Ahmad Dhani dalam cuitannya menyatakan pendukung penista agama adalah bajingan dan layak diludahi.

(Man)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait