2 Alasan Jaksa Ajukan Banding Atas Kasus Narkoba Jennifer Dunn

Abdul Rahman Syaukani | 24 Juli 2018 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit Jennifer Dunn pada 2 Juli 2018 lalu. Beberapa hari sebelumnya, pihak pengacara Jennifer Dunn juga mendaftarkan gugatan banding.

Ibnu Sahal selaku JPU mengatakan ada alasan kuat kenapa pihaknya mengajukan banding atas kasus narkoba Jennifer Dunn. Yaitu karena istri Faisal Harris tersebut lebih dulu melakukan banding.

"Karena memang setahu saya prinsipnya gitu, kalau terdakwa banding ya (kami juga) banding," kata Ibnu Sahal melalui sambungan telepon, Senin (23/7).

Alasan lain kenapa JPU memilih banding atas kasus Jennifer Dunn, karena penerapan pasal putusan hakim berbeda dengan pasal yang dituntut oleh JPU.

"Terus juga karena beda penerapan pasal, adanya penerapan pasal yang berbeda, ada perbedaan pendapat antara hakim dan jaksa," katanya lebih lanjut.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jennifer Dunn 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurangan. Jennifer Dunn dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Vonis hakim tersebut berbeda jauh dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut Jennifer Dunn 8 bulan penjara.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait