Ajukan Banding, Pengadilan Tinggi Bisa Perberat Hukuman Jennifer Dunn

Abdul Rahman Syaukani | 23 Juli 2018 | 22:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Jennifer Dunn melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya pihak Jennifer Dunn, Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata juga mengajukan banding.

Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bisa saja hukuman terhadap Jennifer Dunn diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Putusan (banding) itu tidak bisa diramalkan. Bisa tetap, bisa naik, turun, dan bebas. Karena perkara itu mentah kembali. Jadi Pengadilan Tinggi  punya kewenangan penuh di sana," kata Achmad Guntur saat ditemui di kantornya, Senin (23/7).

Kapan sidang tingkat banding Jennifer Dunn digelar, dia mengaku tidak tahu. Namun pihaknya juga menunggu putusan Pengadilan Tinggi atas kasus penyalahgunaan narkoba Jennifer Dunn

"Kita lihat saja nanti keputusannya seperti apa," ucapnya.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait