Pengacara Beberkan Alasan Happy Hariani Melaporkan Ayah Atta Halilintar

Supriyanto | 4 September 2020 | 07:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istri keduanya, Happy Hariani, pada Oktober 2019. Anofial dilaporkan dengan tuduhan menelantarkan anak setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Anao Indonesia (LPAI).

Dedek Gunawan, kuasa hukum Happy Hariani, mengungkapkan kliennya merasa tidak mendapat keadilan ketika menjadi istri kedua Anofial.

“Perlakuan itu menumpuk dan terakumulasi. Kesabaran klien kita sudah pada puncaknya, lalu diajukanlah gugatan cerai di Pengadilan Agama Pekanbaru, 10 November 2005, dan di tahun 2006 muncul akta cerai,” ungkap Dedek Gunawan saat kepada wartawan, Rabu (2/9).

Dari pernikahan Anofial dan Happy dikaruniai anak perempuan bernama Mubarokah pada 2003. Sejak lahir, Anofial dikabarkan tidak pernah memberi nafkah untuk buah cintanya.

Setelah bercerai, Happy masih merasakan bahwa Halilintar memperlakukan anaknya dengan berbeda. Apalagi dalam bukunya, Anofial hanya menulis bahwa anak-anak Halilintar berjumlah 11 orang.

“Pada saat Halilintar ini mempublish ke publik bahwa anaknya 11 orang, klien kita keberatan. Di situ awal mula persoalan sebetulnya. Kurun waktu kurang lebih 2017-2018,” beber Dedek Gunawan.

Sekian lama merasa ditelantarkan, Happy Hariani masih berusaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun sayang, usaha Happy tak direspons oleh pihak Halilintar.

“Kita mencoba secara kekeluargaan, menyelesaikan secara persuasiflah. Karena enggak menemukan titik temu, lalu kita minta perlindungan pada LPAI. Kita memasukkan laporan secara resmi itu pada tanggal 6 November 2018,” terang Dedek Gunawan.

Happy Hariani akhirnya mengadu ke LPAI untuk membantu menyelesaikan masalah keluarga. Dari situ, LPAI kemudian merekomendasikan pihak Happy untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum.

“Telah dipanggil secara patut dan layak sebanyak tiga kali, tidak juga ada respons dari beliau, makanya pada saat itu, pada tanggal 16 Mei 2019, LPAI dengan surat nomor registrasinya mengeluarkan rekomendasi,” tutur Dedek.

“Merekomendasikan pada pelapor, untuk melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekjennya,” pungkas Dedek Gunawan.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait