Ini Tahapan yang Dilakukan Ahok Sebelum Akhirnya Bebas

Abdul Rahman Syaukani | 24 Januari 2019 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah selesai menjalani masa hukuman atas kasus penodaan agama.

Ahok dinyatakan bebas murni per hari ini, 24 Januari 2019, dan sudah keluar dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Sebelum dinyatakan bebas, sejumlah tahapan harus dilalui Ahok sama seperti tahanan lainnya. Diantaranya, harus ada pernyataan surat lepas, pengambilan sidik jari dan pencatatan buku keluar narapidana.

"Prosedur administrasinya, penyerahan surat lepas, pengambilan sidik jari, pencatatan buku keluar narapidana. Semua dilakukan di sana saja," kata Kalapas Kelas I Cipinang Andhika Dwi Prasetyo saat ditemui di kantornya, Kamis (24/1).

Kepala Lapas Cipinang membantah Ahok diperlakukan secara istimewa dengan tidak dibawa ke Lapas Cipinang terlebih dahulu sebelum akhirnya dibebaskan. Meskipun menjadi tahanan Lapas Cipinang, Ahok tidak perlu ke sana karena proses administrasinya bisa dilakukan di Mako Brimob.

"Enggak ada yang spesial. Karena beliau ada di sana. Semua biasa sama seperti yang lain," terang Andhika Dwi Prasetyo.

(man / gur)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait