Pemerintah Memberikan Subsidi Tarif Kereta Api Ekonomi Sebesar 3,4 Triliun

Redaksi | 15 Februari 2021 | 20:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Melalui Kementerian Perhubungan Pemerintah memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp. 3,4 Triliun pada tahun 2021. Meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan pada tahun 2020 sebesar Rp. 2,6 Triliun.

Pemberian subsidi ditandai penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Minggu (14/2) di Stasiun Tugu Yogyakarta, disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menhub menjelaskan, kereta api menjadi salah moda yang diminati seluruh lapisan masyarakat. Di masa Pandemi ini, Menhub minta agar pelayanan kereta api memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan baik.

Menhub juga meminta PT KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan Pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021 diberikan untuk layanan kereta api antar kota: KA Ekonomi Jarak Jauh di 3 (tiga) lintas pelayanan, KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas, dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan, layanan kereta api perkotaan: KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan, Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek, dan KRL Jogja-Solo.

Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, di mana Pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT KAI sebagai operator.

Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.

Artikel ini diambil dari laman dephuh.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait