LKBH Djoeang Beri Perlindungan Hukum Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat

Romauli | 14 Februari 2021 | 06:31 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Tak dipungkiri, kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan hukum masih sangat rendah sehingga seringkali kurang mendapatkan keadilan.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Djoeang Indonesia Achmad Taufan Soedirjo disela peresmian Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Djoeang Indonesia yang dikukuhkan Ketua Dewan Pengawas DR. Ir. Adies Kadir, SH.,MH.,Mhum.

Ia mengungkapkan, memang bagi mereka yang memiliki cukup dana tentu bisa dengan mudah menyewa penasihat hukum sehingga dapat memberikan pembelaan, tetapi bagi masyarakat yang lemah dari sisi ekonomi, tentu akan sulit mendapatkan pendampingan ketika harus berhadapan dengan kasus hukum.

“Di sini LKBH Djoeang sangat terbuka kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa advokasi dan pembelaan secara hukum, terutama mereka yang dari sisi pengetahuan hukumnya masih sangat lemah begitu pula dari sisi perekonomian. Kami siap membaktikan kemampuan kami untuk membantu masyarakat,” ujar Achmad Taufan Soedirjo.

Taufan optimistis bahwa LKBH Djoeang dapat menjadi lembaga hukum terdepan dalam memberikan bantuan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengusung tagline “Keadilan untuk Semua”.

Sekjen LKBH Djoeang Aryo Tyasmoro mengatakan sejak pertama kali didirikan pada 17 Agustus 2019, hingga kini LKBH Djoeang telah memberikan perlindungan hukum kepada 20 hingga 30 klien untuk berbagai kasus. Mulai dari permasalahan hak milik lahan, kasus tuduhan kepemilikan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tagihan debt collector.

Menurutnya, selama masa pandemi ini, LKBH Djoeang cukup banyak membantu masyarakat yang tejerat tunggakan cicilan kendaraan bermotor, khususnya bagi mereka yang dipecat atau usahanya terpaksa harus gulung tikar sehingga tidak dapat membayar cicilan kendaraan.

“Selama pandemi ini banyak masyarakat yang mengadu ke kami ketika menghadapi debt collector. Sebetulnya mereka bukan tidak mau membayar tetapi memang tidak mampu dan butuh waktu. Maka di sini kami bisa memberi bantuan hukum kepada mereka dan apa yang harus dilakukan,” terangnya.

Tak hanya itu, kami juga mengkaji sejumlah pasal di UU Cipta Kerja terutama terkait perburuhan dan hak-hak buruh sehingga nantinya hasil kajian dari LKBH Djoeang ini akan membantu memberikan solusi atas berbagai hal yang selama ini sering dipermasalahkan para buruh.

Sementara itu, Dewan Pengawas LKBH Djoeang Indonesia Maya Miranda Ambarsari berharap LKBH Djoeang Indonesia dapat menjadi suatu organisasi yang betul-betul dari hati terdalam bergerak untuk keadilan membela berbagai lapisan masyarakat.

“Kadang banyak masyarakat yang tidak tahu kemana harus mendapatkan perlindungan hukum sehingga dengan adanya LKBH Djoeang ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan nasihat dan perlindungan,” tuturnya.

Pengusaha dan Politikus Aburizal Bakrie juga berharap LKBH Djoeang Indonesia dapat memperjuangkan perbaikan hukum Indonesia ke arah yang lebih baik, serta mampu memberikan dukungan dan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Lembaga ini kiranya juga nanti bisa menjadi satu lembaga bantuan hukum yang kritis untuk membawa hukum Indonesia ke arah yang lebih baik,” tutupnya.

Penulis : Romauli
Editor: Romauli
Berita Terkait