Tilang Elektronik Diluncurkan, Bisa Mendeteksi 10 Pelanggaran Lalu Lintas

Redaksi | 24 Maret 2021 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional tahap I, yang dibuka oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.

Dalam tahap I ada 12 Polda yang menerapkan tilang ETLE pada tahap I yaitu: Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.

Kamera ETLE terpasang di 12 wilayah meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.

Kapolri memberikan apresiasi kepada Kakorlantas dan seluruh Ditlantas yang telah melaunching pogram ETLE. Menurut Kapolri, ETLE salah satu program yang menjadi perhatian Presiden Jokowi. ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Keunggulan ETLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Dalam pelaksanaanya, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil- genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Dalam ETLE nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikordinasikan dengan satuan wilayah di mana kendaraan itu terdaftar. Output dari ETLE adalah berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran lalu lintas yang akurat dengan mengedepankan transparansi.

Dalam pembuktian, surat konfirmasi akan dikirim kepada para pelanggar. Di surat konfirmasi akan terdapat barkot yang bisa menditeksi video terkait pelanggaran yang dilakukan. Setelah menerima surat konfirmasi, ada dua hal yang harus dilakukan oleh pelanggar. Mengisi surat konfirmasi pelanggaran dan pelanggar akan menerima SMS kode pembayaran untuk selanjutnya membayar denda.

Artikel ini diambil dari laman Kominfo.go.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait