Raffi Zimah Anak Rita Sugiarto Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Supriyanto | 20 Mei 2021 | 23:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Raffi Zimah, anak penyanyi dangdut Rita Sugiarto ditangkap karena narkoba pada 17 Mei 2021 di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Raffi mengaku konsumsi narkoba jenis sabu sejak tiga tahun lalu.

Saat digrebek, polisi menemukan barang bukti berupa sabu 0,9 gram dan alat hisapnya. Dari temuan itu, Raffi Zimah disangkakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. 

"Kita persangkakan RZ pengguna, dikenakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (19/5).

Yusri Yunus menyebutkan, dari hasil pengembangan pemeriksaan pihaknya juga mengamankan RW dan AK di tempat berbeda. Kedua orang itu diduga pemasok dan pengedar narkoba kepada Raffi Zimah.

RW dan AK pun saat ini dikenakan pasal pengedar. 

"Dua orang pengedar diancam Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Yusri Yunus.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait