Kemen PPPA Sebut Sinetron Suara Hati Istri Zahra Melanggar Hak Anak

Redaksi | 3 Juni 2021 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Heboh sinetron Suara Hati Istri: Zahra ikut dikomentari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemen PPPA menegaskan sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan Indosiar salah satu bentuk pelanggaran hak anak. Anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami. 

Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak. Setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak.

“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memerhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, seperti dikutip dari laman kemenpppa.go.id

Menteri Bintang Puspayoga mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPI. Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak,” kata Menteri Bintang.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait