Pengadilan Akhirnya Menetapkan Hukuman Penjara 18 Bulan Untuk Aktor Son Seung Won

Rizki Adis Abeba | 9 Agustus 2019 | 11:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhirnya memutuskan bahwa aktor Son Seung Won harus menjalani hukuman penjara atas kasus pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas yang dilakukannya pada 2018 silam.

Aktor yang namanya dikenal setelah membintangi serial Hello My Twenties dan Laughter in Waikiki ini divonis hukuman penjara selama 18 bulan setelah ia dinyatakan bersalah karena mengemudi dalam kondisi mabuk, tidak mempunyai SIM, dan berusaha melarikan diri. Namun proses peradilan terhadap Son Seung Won berjalan alot karena ia mengajukan banding.

Son Seung Won ditangkap pada Desember tahun lalu setelah ia menabrakkan mobil milik ayahnya ke kendaraan lain karena mengemudi dalam kondisi mabuk untuk yang keempat kalinya. Vonis hukuman 18 bulan penjara terhadap Song Seung Won sebenarnya sudah dijatuhkan pada April lalu, namun Son Seung Won mengajukan banding.

Anehnya, pada persidangan banding Son Seung Won dinyatakan tidak bersalah. Karena itu, jaksa penuntut yang meminta hukuman empat tahun penjara untuk Son Seung Won mengajukan banding.

Setelah ditetapkan kembali bersalah, Son Seung Won menyatakan menerima vonis dari hakim dan menyatakan permintaan maafnya.

“Sejak setelah persidangan pertama hingga naik banding, saya merasa bersalah dan merenungkan kesalahan saya. Saya merasa seolah-olah telah banyak belajar tentang kehidupan selama enam bulan belakangan. Saya menyesal telah menjalani kehidupan dengan buruk dan saya belajar untuk memahami betapa berharganya keluarga,” ungkap Son Seung Won.

(riz / ray)

Penulis : Rizki Adis Abeba
Editor: Rizki Adis Abeba
Berita Terkait