Hadapi Gugatan Kakak Sendiri, Tamara Bleszynski Tawarkan Solusi Damai Sesuai Amanah Almarhum Ayahnya

Indra Kurniawan | 1 Februari 2023 | 11:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Perseteruan Tamara Bleszynski dan kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski kian memanas. Tak cuma saling mengambil langkah hukum, keduanya juga saling membongkar identitas di masa lalu. 

Daripada ribut terus, Tamara menawarkan solusi damai yaitu dengan menjual hotel peninggalan mendiang ayahnya, Zbigniew Bleszynski, Hotel Bukit Indah Puncak, Cianjur, Jawa Barat, untuk kemudian hasil penjualannya dibagikan  kepada para ahli waris, sesuai surat wasiat yang dibuat pada 2021. 

"Para ahli waris yang tertulis di surat wasiat: Mendiang kakakku JUREK BLESZYNSKI. Karena beliau sudah meninggal, maka tertulis di surat wasiat, jatuh ke 2 anaknya: Jeremy Bleszynski dan Sharon Bleszynski," tulis Tamara di Instagramnya, Rabu (1/2).

"Mendiang kakakku TERESA BLESZYNSKI. Karena beliau sudah meninggal maka tertulis di surat wasiat, jatuh ke anaknya, Edward Akbar," lanjutnya. 

Teresa dan Zbigniew, dua orang tercinta Tamara Bleszynski 

Selain itu, Boleslaw Piotrowski (adik dari Zbigniew di Polandia), Leszek Bleszynski (kakak dari Zbigniew di Polandia), Alina Michalska (adik dari Zbigniew di Jerman), Ania Bleszynski (adik dari Zbigniew di Polandia), dan Marlin Kerap juga berhak atas warisan Zbigniew Bleszynski. 

"Demikian adalah sebagian dari nama-nama para ahli waris yang sedang aku perjuangkan juga agar mereka mendapatkan hak-haknya," kata Tamara.

Tamara Bleszynski mengaku tidak gentar dalam mencari keadilan, memperjuangkan hak-hak para ahli waris, "dan menjalankan Amanah ayahku Zbigniew Bleszynski, karena ku tahu, aku tidak sendiri, Tuhan bersamaku".

Seperti diketahui, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan wanprestasi. Kasus bermula ketika 26 Desember 2001, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat. 

Namun Tamara disebut tidak membayarnya hingga sekarang. Pada awalnya, Ryszard disebut tidak pernah memikirkan hal tersebut. Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard dan dua orang lain ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi. Ryszard juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara Bleszynski untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.

Angka itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051.83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan. Tamara sendiri siap menghadapi gugatan kakaknya tersebut. Sedang perdana menurut rencana digelar pada Jumat (3/2) mendatang.

Penulis : Indra Kurniawan
Editor: Indra Kurniawan
Berita Terkait