Nia Daniaty Enggan Tanggapi Kebebasan Putrinya Terkait Penipuan Rp9,7 Miliar

Supriyanto | 20 April 2024 | 16:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania atau Oi  sudah bebas setelah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara karena kasus perekrutan CPNS bodong dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Ditemui usai mengisi acara Nia Daniaty enggan menjawab saat ditanya soal kebebasan putrinya. Mantan istri Farhat Abbas itu sudah mengetahui Oi bebas, namun tak mau membwrikan tanggapannya.

"Saya lagi nggak mau jawab ya," ucap Nia Daniaty sambil buru-buru pergi menghindari wartawan di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Pelantun lagu Gelas Gelas Kaca ini berulang kali melambaikan tangan dan tak mau memberikan statmen apapun soal kebebasan putrinya itu.

Bebasnya Olivia Nathania dari penjara dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

"Betul sudah bebas," kata Susanti Agustina.

Olivia Nathania atau Oi putri Nia Daniaty pelaku penipuan Rp 9,7 miliar

Olivia Nathania dilaporkan atas kasus penerimaan CPNS bodong pada 23 September 2021 ke Polda Metro Jaya. Korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Di laporan tersebut Olivia Nathania disebutkan melakukan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus penipuan CPNS bodong, Oi resmi ditahan pada 11 November 2021.

Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim memberikan  vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia Nathania pada 28 Maret 2022. 

Oi terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Perkembangan terakhir, 179 korban kasus CPNS bodong menuntut uangnya kembali hingga membuat gugatan perdata. Para korban menggugat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, serta ibunya, Nia Daniaty.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan korban penipuan CPNS bodong ini pada 13 Desember 2023.

Isi putusannya, tergugat Olivia Nathania dan tergugat pertama Nia Daniaty serta turut tergugat kedua Rafly N Tilaar wajib membayar ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar.

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait