Kasus Narkoba, Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara

Abdul Rahman Syaukani | 25 Juni 2018 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit Jennifer Dunn memasuki tahap akhir. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6), Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara.

"Menyatakan Jennifer Dunn secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusannya.

Tak hanya itu, hakim juga membebankan  denda sebesar Rp 800 juta rupiah kepada Jennifer Dunn. "Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 800 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 2 bulan," tutur hakim lebih lanjut.

Sebelum membacakan putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan pertimbangan yang memberatkan sekaligus meringankan untuk Jennifer Dunn. Yang memberatkan, istri Faisal Harris itu sudah beberapa kali berurusan dengan masalah hukum akibat kasus narkoba.

Sementara yang meringankan, Jennifer Dunn selama ini berkelakuan baik.

(man/ray)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait