Roro Fitria Akui Pesan Narkoba kepada Wawan

Supriyanto | 25 Juli 2018 | 11:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Roro Fitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7). Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyono, anggota kepolisian bidang narkoba Polda Metro Jaya.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengatakan bahwa Roro Fitria mengakui memesan narkoba kepada Wawan, saat dilakukan penangkapan di kediamannya di bilangan Ragunan, Jakarta Selatan.

"Roro mengakui bahwa dia pesan ke Wawan. Waktu kami tangkap kurang lebih pesan dua paket," ujar Supriyono di PN Jakarta Selatan.

Sebelum mengamankan Roro Fitria, polisi lebih dulu menangkap Wawan. Dari situ diketahui kalau pelantun "Jedag Jedug" juga melakukan pemesanan narkoba.

"Wawan saya tangkap di Hayam Wuruk, terus menyebut nama nyai. Nyai itu adalah Roro Fitria. Saya mendampingi Wawan ke rumah Roro," terangnya.

Proses pemesanan narkoba oleh Roro Fitria kepada Wawan sebagian menggunakan bahasa Jawa. Sebagian lainnya memakai bahasa Indonesia. Ditanya berapa kali Roro Fitria memesan narkoba, saksi mengaku tidak mendalami. "Saya kurang tahu," ucapnya.

(Man/ind)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait