Kasus Video Ariel - Luna - Cut Tari Dipraperadilankan, Ini Kata Humas PN Jaksel

Abdul Rahman Syaukani | 3 Agustus 2018 | 15:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Nazril Irham alias Ariel NOAH pernah menjalani hukuman penjara atas kasus video porno yang juga melibatkan Luna Maya dan Cut Tari. Kala itu Ariel NOAH divonis 3,5 tahun penjara.

Berbeda dengan Ariel NOAH, Luna Maya dan Cut Tari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sampai sekarang masih menggantung statusnya. Kasus tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan tapi juga tidak dikeluarkan SP3.

Guna memperoleh kepastian hukum, Lembangan Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. LP3HI meminta Majelis Hakim mengeluarkan SP3 atas kasus Ariel NOAH, Luna Maya dan Cut Tari. 

Adanya gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya ada (gugatan praperadilan) LP3HI yang mengajukan tanggal l 5 Juni 2018," ucap Guntur kepada tabloidbintang.com, melalui sambungan telepon, Jumat (3/8).

Menurutnya, sidang kasus video porno yang melibatkan Ariel NOAH, Luna Maya, dan Cut Tari sudah selesai digelar. Dan pada 7 Agustus mendatang, kasus tersebut akan diputus.

"Sidangnya sudah selesai. Besok tanggal 7 Agustus tinggal baca putusan," tutur Guntur.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait