Jennifer Dunn Divonis 10 Bulan Penjara, Negara Dianggap Kalah

Abdul Rahman Syaukani | 24 Agustus 2018 | 06:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Putusan 10 bulan penjara Jennifer Dunn pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Pasalnya vonis tersebut dianggap sangat ringan dan berbanding terbalik dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukumnya 4 tahun penjara.

Pengamat hukum pidana Mudzakir mengatakan, putusan kasus narkoba Jennifer Dunn menunjukkan negara kalah terhadap pelaku.

"Putusan berubah ringan ada semacam reaksi negara yang lunak terhadap pelaku," ungkap Mudzakir kepada Tabloidbintang.com, Kamis (23/8).

Dia berpandangan, Jennifer Dunn yang beberapa kali berurusan dengan masalah hukum atas kasus yang sama seharusnya memperberat hukumannya. Tapi dalam kasus ini, vonis Jennifer Dunn malah dianggap sangat ringan.

Vonis kasus narkoba Jennifer Dunn, kata Mudzakir, menjadi sinyal untuk publik supaya tidak takut untuk melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Ini bisa menjadi pesan kepada publik untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba ini," tutur Mudzakir.

(Man/ind)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait