Kasus Narkoba, Mudy Taylor Jadi Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara

Supriyanto | 24 September 2018 | 17:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Komika Mudy Taylor ditangkap di kediamannya, kawasan Kreo, Tangerang Selatan pada Sabtu (22/9) pukul 23.00 WIB. Setelah diperiksa Mudy dinyatakan positif narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Mudy Taylor dinyatakan sebagai tersangka dan menjadi tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

"Setelah dicek urine positif metaphetamine dan amphetamine. Mulai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9).

Argo menambahkan, komika pemain film Comic 8 dan Warkop DKI Reborn itu dikenakan melanggar pasal undang-undang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"UU narkotika pasal 112. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," jelas Argo Yuwono.

Saat Mudy Taylor ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa sabu 0,18 gram, dua bong alat hisap, dua cangklong, dua plastik klip bekas tempat sabu, dan dua hp.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait