Dituntut 2 Tahun Penjara oleh JPU, Begini Pembelaan Ahmad Dhani

Abdul Rahman Syaukani | 26 November 2018 | 17:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepadanya. JPU meyakini Ahmad Dhani bersalah secara sah dan meyakinkan karena dianggap telah menyebarkan kebencian di masyarakat lewat cuitannya di Twitter.

Dituntut 2 tahun penjara oleh JPU, Ahmad Dhani memberikan pembelaan usai persidangan di hadapan awak media. Dia merasa aneh dituntut 2 tahun penjara untuk hal yang bersifat abstrak.

"Kalau teman media tadi mendengarkan, tidak ada satu pun pernyataan yang sah dan meyakinkan dari jaksa, golongan mana yang saya beri ujaran kebencian. Berarti abstrak kan? Ada golongan abstrak yang dituduhkan pada saya bahwa saya memberikan ujaran kebencian pada golongan yang abstrak itu, pernyataan itu pada siapa?" kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11).

Yang dimaksud golongan, kata Ahmad Dhani, harus jelas karena hukum positif memang mengharuskan adanya kejelasan.

"Orang Cina kah, Arab kah, agama Islam, Kristen, ini enggak ada. Jadi hanya retorika saja, detailnya enggak ada, tidak ada satu pun pernyataan jaksa, saya sendiri bingung dituntut 2 tahun penjara karena memberikan ujaran kebencian pada siapa atau golongan siapa, saya enggak tahu," katanya.

Ahmad Dhani sempat menduga yang dimaksud golongan adalah pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun dalam tuntutannya JPU tidak menyebutkannya.

"Jaksa juga tidak berani menyebut bahwa itu golongan pendukung Ahok, enggak ada jadi abstrak. Mungkin menurut saya, ini bukan dari JPU, ada dari atas yang bikin tuntutan," kata Ahmad Dhani.

Kasus ini bermula dari laporan Jack Lapian dari BTP Network ke polisi. Sedikitnya terdapat 3 cuitan yang dipersoalkan Jack Lapian soal penista agama yang diyakininya diarahkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam persidangan, Ahmad Dhani mengaku cuma 1 cuitan yang berasal dari dirinya, sementara 2 lainnya dibuat oleh orang lain.

(man/bin)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait