Pihak Dipo Latief Tanggapi Gugatan Isbat Nikah Nikita Mirzani

Altov Johar | 28 Februari 2019 | 14:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sidang isbat nikah dan cerai Nikita Mirzani kepada Dipo Latief kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/2) ini. Sidang kali ini mengagendakan duplik, atau mendengar tanggapan pihak Dipo selaku tergugat.

Di sidang kali ini Nikita Mirzani dan Dipo Latief sama-sama tidak hadir. Keduanya diwakili kuasa hukum masing-masing. Dalam keterangannya, Asfa Davy Bya selaku kuasa hukum Dipo menganggap pernikahan kliennya dengan Nikita sudah berakhir sebelum gugatan didaftarkan.

"Intinya kami mengajukan eksepsi. Eksepsi adalah bantahan bahwa kami menganggap perkawinan itu sudah berakhir sebelum pihak penggugat mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sudah saya sampaikan berkali-kali, jadi eksepsi kami itu, kira kira seperti itu," kata Asfa Davy Bya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

"Ini pernikahan siri kita akui ada tetapi menurut kami bahwa sudah ditalak. Karena itu siri maka talaknya pun menurut syariah menurut kami tidak ada perkawinan lagi sehingga tidak perlu untuk diajukan permohonan isbat," lanjut Asfa.

Lebih lanjut Asfa membeberkan kapan saja Dipo menjatuhkan talak kepada Nikita. Sementara Nikita baru mendaftarkan gugatanya setelah rentetan talak itu diucapkan kliennya.

"Tanggal tanggal 5 juli yang kedua itu. Talak tiga dilakukan 27 Oktober, sementara mendaftar gugatan itu 1 November. Nanti silakan saja Majelis Hakim yang menilai. Menurut kami tidak perkawinan pada saat didaftarkan pada tanggal 1 November," pungkas Asfa.

Sidang isbat dan gugatan cerai Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief sudah berjalan cukup lama. Bahkan Nikita sempat mencabut gugatan itu dengan alasan adanya perubahan dalam diri Dipo. Namun sebulan setelahnya, Nikita kembali mengajukan gugatan isbat cerai dan pernikahannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

(tov/bin)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait