Divonis 6 Bulan, Dwi Sasono Bisa Bebas Bulan Depan

Ari Kurniawan | 9 Oktober 2020 | 08:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dwi Sawono divonis 6 bulan rehabilitasi. Amar putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10). 

Dwi Sasono menyambut gembira vonis tersebut. Sebab, setelah sekitar 5 bulan menjalani masa tahanan, suami Widi B3 sudah bisa menghirup udara bebas dalam waktu yang tak terlalu lama. 

"Jika tidak ada halangan berarti kan bulan depan beliau bisa bertemu lagi dengan anak-anaknya," kata Muhammad Firdaus, kuasa hukum Dwi Sasono, usai sidang. 

Sementara itu, Aris Marabessy, kuasa hukum Dwi Sasono lainnya, menganggap putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 

"Faktanya direkomendasi 3-6 bulan, makanya beliau terima dan melihat nanti ke depannya sikap jaksa seperti apa tujuh hari lagi," jelasnya.

Dwi Sasono diamankan polisi di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. Saat itu petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja. 

(ari)
 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait