Alasan Dwi Sasono Keberatan dengan Tuntutan Jaksa

Supriyanto | 24 September 2020 | 18:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dwi Sasono keberatan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9) siang. Suami Widi Mulia itu dituntut hukuman sembilan bulan menjalani rehabilitasi.

Aris Marasabessy kuasa hukum Dwi Sasono akan mengajukan nota keberatan kepada Majelis Hakim. Ia mengungkap alasan pihaknya keberatan.

"Jadi sebagaimana yang tadi saya sampaikan, Jaksa Penuntut Umum tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan," ungkap Aris Marassabessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

"Ya yang pasti JPU tadi mengatakan bahwa dia mempertimbangkan hasil assement. Tapi hasil assesment-nya itu menyatakan 3 sampai 6 bulan. Bukan 9 bulan gitu loh," terang Aris Marassabessy.

Selain itu alasan keberatan atas tuntutan JPU berdasar keterangan saksi ahli, Dokter Clara. Menurutnya keterangan dokter Clara meringankan, Dwi Sasono hanya butuh 3-6 bulan lagi di RSKO.

"Saksi meringankan kita juga dari dokter yang merawat dia mengatakan ya butuh 3 bulan lagi untuk selesai. Jadi ya memang cocok untuk 3 sampai 6 bulan. Dari dokter juga mengatakan lagi. Berarti 6 bulan gitu, makanya itu sih yang akan kami sampaikan," tutur Aria Marassabesy

Aris Marassabesy akan mengajukan pledoi atas tuntutan dari JPU. Karena menurutnya dalam tuntutan tersebut ada kekurangan.

"Setelah kami mendengar tuntutan yg disamapikan menurut kami ada beberapa kekurangan. Maka dari itu kami akan mengajukan pledoi," pungkas Aris Marasabessy.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait