Berkah Sebutan Babang Tamvan, Andika Kangen Band Belum Bacakan Ikrar Talak Terhadap Caca

Supriyanto | 3 April 2018 | 12:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pengadilan Agama Kalianda, Lampung Selatan, resmi mengeluarkan putusan cerai pada Andika Kangen Band dan Chairunisa atau Caca, 9 Januari 2018 lalu. Untuk melengkapi proses cerai, Andika Kangen Band diminta bacakan ikrar talak cerai terhadap Caca di hadapan majelis hakim paling lambat 20 Februari 2018.

Namun, sampai sekarang vokalis Kangen Band itu belum juga membacakan ikrar talak. Andika Kangen Band berkelit, "Itu sudah saya serahkan sama pengacara saya, Bang Razman. Mungkin Bang Razman bisa jelasin."

Andika Kangen Band menambahkan, belakangan dirinya punya kesibukan segudang yang membuatnya tak bisa menyempatkan waktu mengurus perceraian. Makanya, Andika sudah menyerahkan semuanya ke pengacara.

"Kenapa gua belum ngabulin, karena gua punya kesibukan sekarang, banyak kerjaan, padat alhamdulillah. Begitulah karena orang manggil Babang Tamvan, jadi berkahnya dari kalian juga, nih," ungkap Andika Kangen Band.

(pri/ind)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait