Pekan Depan Jokowi Umumkan Keputusan THR PNS

TEMPO | 18 Mei 2018 | 09:40 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Presiden Jokowi akan mengumumkan keputusan soal tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pekan depan. "Insya Allah pekan depan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, di kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2018.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, saat ini, Peraturan Presiden terkait THR PNS tersebut sedang dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara (Setneg). "Perpres THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Setneg," katanya.

Adapun penyaluran THR PNS akan dilakukan menjelang hari raya lebaran pada Juni mendatang. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru atau Juli 2018. Namun, alokasi anggaran yang disiapkan masih belum diungkapkan pemerintah.

Sebagai gambaran, tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran penyaluran THR untuk PNS sebesar Rp 7 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 7 triliun. Adapun alokasi anggaran untuk keduanya pada tahun ini, diperkirakan bisa lebih besar dari tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pemerintah tengah berencana menambah jumlah THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS.THR yang akan diberikan terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penambahan tersebut akan disesuaikan dengan anggaran negara. "Nanti kita lihat, karena anggaran 2018 sudah ditetapkan dalam UU APBN," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 11 April 2018.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur juga menyebut THR akan diberikan sebelum Hari Raya Lebaran 2018. Sedangkan gaji ke-13, menurut dia, akan diberikan sekitar bulan Juni.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran THR Kegamaan Tahun 2018, yang ditujukan kepada Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia. “Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Hanif, Ahad, 13 Mei 2018.

Pemberian THR Keagamaan tersebut, menurut Hanif, diberikan kepada antara lain pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait