Cerita Jupiter Fourtissimo Bebas dari Penjara Lbih Cepat dari Masa Hukuman

Supriyanto | 21 September 2018 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pada Mei 2016, Jupiter Fourtissimo divonis 2,5 tahun penjara karena kasus narkoba. Harusnya, Jupiter bebas pada November 2018 mendatang, namun ternyata Jupiter Fortissimo sudah bebas sejak 27 Juli 2018.

Keluar dari penjara, Jupiter Fourtissimo melanjutkan aktivitas seperti biasa. Jupiter mengaku sengaja menyembunyikan kebebasannya agar bisa menghabiskan waktu bersama keluarga.

"Aku memutuskan untuk no HP no internet, benar benar I spent my time with my family. Jadi udah satu bulan aku bosen juga, aku ke luar, kunjungi teman-teman yang udah sering bantu selama aku di dalam," ungkap Jupiter Fourtissimo usai mengisi acara di Trans TV, Jl.Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/9).

Jupiter Fourtissimo mengungkapkan, bebas penjara lebih cepat karena mendapat pengurangan masa tahanan. "Ada remisi, 3.5 bulan, itu natal sama Agustus," ungkap Jupiter Fortissimo.

Saat bebas sebenarnya hanya ibunda tercinta yang mengetahuinya. Jupiter Fourtissimo sempat menutup diri untuk memperbaiki luka di keluarga. 

"Pas keluar 'Ha bebas?', tapi dalam hati kecil nggak ada yang tahu gua bebas, cuma nyokap doang. Tapi ya sudah, aku ngambil hikmahnya bahwa oh iya jangan muncul dulu lah. Saya mau mengobati luka keluarga yang saya tinggalkan, karena waktu proses dua tahun dua bulan itu bukan cuma saya yang sakit, tapi mereka juga," terang Jupiter Fourtissimo.

Lantas, apa yang dilakukan Jupiter Fourtissimo saat melangkahkan kakinya ke luar penjara.

"Pas bebas saya cium tanah, akhirnyaaaa.. dan karena sempat rumor sebelum tanggalnya 27, 14 katanya mau keluar, 3 lah dikerjain sama teman teman di sana. Ternyata kaga keluar. Sampai akhirnya tanggal 27 keluar nggak ada yang tahu, jadi ya sudah. Saya nggak bawa apapun dari sana, semua saya tinggal. Makanya sekarang saya nggak punya apa apa. mulai dari 0 lagi, terus saya langsung ke rumah. Saya menebus kesalahan saya," pungkas Jupiter Fourtissimo.  

Jupiter Fourtissimo ditanagkap petugas Polsek Taman Sari Jakarta Barat pada Mei 2016 silam. Aktor 36 tahun itu ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya ini, Jupiter Fourtissimo divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait