Polisi Ungkap Penipuan Uang Raja Rp 23 T Berkat Ratna Sarumpaet

TEMPO | 13 November 2018 | 06:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Polisi menangkap empat orang tersangka penipuan dengan modus mengumpulkan dana dalam rangka pencairan uang senilai Rp 23 triliun milik raja-raja di Indonesia. Terungkapnya kasus ini berkat ocehan Ratna Sarumpaet, tersangka kasus berita bohong yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan empat tersangka HR, 39 tahun, DS (55), AS (58), dan RM (52) ditangkap pada 7 November 2018. “Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan kasus Ibu RS,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin, 12 November 2018.

Saat diperiksa, kata Argo, Ratna Sarumpaet sempat menyebut nama DS dan RM. "Otomatis dari penyidik, karena DS dan RM disebut oleh Ibu RS, kami lakukan pemeriksaan," ujar Argo.

Dari situ, polisi mengetahui kalau Ratna Sarumpaet pernah bertemu dengan DS dan RM di salah satu hotel di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat itu, Ratna Sarumpaet hendak bercerita soal penganiayaan yang ia alami, namun belakangan diketahui hal itu bohong.

Argo menyebut Ratna Sarumpaet telah berkawan lama dengan DS dan RM. "Setelah kami dalami, kami periksa dan mengalir ternyata dia pernah melakukan penipuan," ucap Argo.

Argo menjelaskan, menurut DS, RM, HR, dan AS, ada uang milik raja-raja di Indonesia senilai Rp 23 triliun. Uang tersebut tersimpan di Bank HSBC dan ABN Ambro, sebuah bank di Belanda. Diperlukan sejumlah uang untuk dapat mencairkan uang tersebut. 

Penipuan yang mereka lakukan, kata Argo, dalam rangka mengumpulkan dana tersebut. Dalam beraksi, masing-masing mengaku sebagai pegawai dari lembaga negara guna meyakinkan calon korban.

"D ini mengaku dari BIN, berpangkat Mayjen. Kemudian tersangka A mengaku sebagai pegawai PPATK dan tersangka R mengaku pegawai Istana Kepresidenan," kata Argo.

Menurut Argo, Ratna Sarumpaet juga sempat menjadi korban penipuan para tersangka. Bahkan Ratna Sarumpaet sempat mengirimkan sejumlah uang untuk membantu pencairan dana milik raja itu.

Ratna Sarumpaet sebelumnya pernah menyinggung soal dana milik para raja-raja senilai Rp 23 triliun pada akhir September 2018. Ia menyebut dana itu diblokir oleh pemerintah dari rekening seorang warga bernama Ruben P.S. Marey. Ratna Sarumpaet mengatakan, Ruben merupakan satu dari tujuh keturunan raja yang ikut mendonasikan kekayaannya.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait