Pengacara Ungkap Alasan Mandala Shoji Mangkir dari Kejaksaan

TEMPO | 31 Januari 2019 | 06:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Mandala Abadi alias Mandala Shoji menjadi buron Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI itu  mangkir dari panggilan Kejaksaan setelah pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kurungan.

Pengacara Mandala Shoji, Zulkarnain, mengatakan kliennya memiliki alasan khusus tak memenuhi panggilan kejaksaan setelah vonis inkracht. "Dia mencoba bertahan karena menunggu surat eksekusi," kata Zulkarnain kepada Tempo pada Rabu, 30 November 2019.

Menurut Zulkarnain, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampai saat ini tidak mengeluarkan surat eksekusi tersebut. Sedangkan saat ini yang diterima Mandala Shoji hanya surat pemberitahuan bahwa permohonan bandingnya di Pengadilan Tinggi ditolak. Itu berarti, vonis hakim terhadap Mandala menjadi berkekuatan hukum tetap.

Perihal tersebut diakui oleh jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra. Andri mengatakan kejaksaan tak akan mengeluarkan surat eksekusi untuk memanggil terpidana. Sebab, dalam aturannya, kejaksaan hanya bakal memberi surat yang berisi pemberitahuan. "Kalau dikeluarkan surat eksekusi, nanti malah kabur," ujarnya.

Jaksa telah memanggil Mandala secara persuasif untuk memenuhi panggilan. Namun, pemanggilan itu tidak diindahkan. Adapun Mandala telah dua pekan mangkir dari pemanggilan. Andri mengatakan jaksa akan menangkap paksa Mandala karena ia telah tercatat dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Saat ini, Andri mengatakan Kejaksaan telah melacak keberadaan Mandala. Namun pihaknya kesulitan lantaran telepon seluler mantan presenter itu tak aktif. Selain melacak via telepon genggam, Kejaksaan telah mendatangi rumah mantan presenter itu sebanyak dua kali.

Saat disatroni, Mandala tak pulang ke kediamannya hingga larut malam. Padahal menurut keluarga, calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu rutin pulang meski tengah malam.

Mandala sebelumnya dinyatakan bersalah lantaran terbukti secara sah telah menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung. Materi yang dijanjikan berupa kupon umrah dan sejumlah doorprize.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh dia di dua tempat berbeda, yaitu di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lalu, di pasar kaget Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan pada Ahad, 11 November 2018.

Mandala Shoji kemudian dijatuhi vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018 atas kasus pelanggaran kampanye.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait