Kasus Pelanggaran Pemilu, Rekan Mandala Shoji Menyerahkan Diri

TEMPO | 30 Januari 2019 | 06:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Terkait kasus pidana pemilu bersama Mandala Shoji, Lucky Andriyan, menyerahkan diri. Pengacara menyerahkan Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 29 Januari 2019.

Lucky diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat untuk dieksekusi setelah divonis bersalah atas pelanggaran pidana pemilu.

"Kami sudah mengantarkan Lucky ke Kejari Jakarta Pusat untuk dieksekusi," kata pengacara Lucky, Eggi Sudjana, saat dihubungi, Selasa, 29 Januari 2019.

Lucky bersama Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Eggi, kasus Lucky bukan pelanggaran serius. Sebab, Lucky hanya membantu Mandala saat melakukan kampanye. "Jadi dia seharusnya tidak kena," ucapnya.

Eggi mengatakan PAN telah memberikan bantuan untuk Lucky dalam kasus ini. Saat Lucky menghadapi masalah ini, kata dia, politikus senior PAN Amien Rais memintanya untuk membantunya. "Kami ajukan banding dan tidak dianggap," ujarnya.

Menurut dia, Lucky mau mempertanggungjawabkan keputusan pengadilan yang telah memvonisnya bersalah. Sehingga, kata dia, hari ini pengacara membawanya ke Kejari Jakarta Pusat untuk selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.

"Jadi sekarang sudah dieksekusi. Tadi yang ikut menyerahkan Lucky ke Kejari dan Lapas Pondok Bambu anak buah saya."

Perkara ini bermula saat Mandala Shoji dan Lucky Andriyani melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.

Anggota tim sukses tersebut lantas memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye. Peserta kampanye yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

Mandala Shoji dan Lucky Andriyani dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 18 Desember 2018. Keduanya tidak terima hasil vonis tersebut, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan keduanya ditolak Pengadilan Tinggi DKI.

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait