Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Altov Johar | 2 Maret 2019 | 12:15 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Sandy Tumiwa ditangkap polisi karena dugaan kepemilikan narkoba golongan I. Sandi ditangkap pada Jumat (1/3), pukul 02.30 WIB, di salah satu hotel di bilangan Jakarta Selatan.

"Iya kami tangkap Jumat dini hari, di Hotel di Jakarta Selatan. Pelaku diindikasi, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Dedy Supriyadi, lewat sambungan telepon, Sabtu (2/3).

Bersamaan dengan penangkapan Sandy Tumiwa, polisi juga menangkap satu orang lainnya berinisial MAY. Dedy mengatakan untuk lebih lengkapnya polisi akan menggelar kegiatan rilis terkait penangkapan ini.

"(Ditangkap) sama seorang temannya, MAY. Nanti dirilis lengkapnya," imbuh Dedy.

Sandy Tumiwa disangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I. Saat ini Polisi masih melakukan menyelidiki kasus yang mejerat mantan suami Tessa Kaunang tersebut.

(tov/ari)

Penulis : Altov Johar
Editor: Altov Johar
Berita Terkait