Saipul Jamil Tak Khawatir Ditolak Masyarakat setelah Keluar Penjara

Ari Kurniawan | 31 Agustus 2021 | 15:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Saipul Jamil akan segera menghirup udara bebas. Pedangdut yang akrab disapa Ipul itu rencananya bebas dari LP Cipinang pada 2 September 2021. Informasi ini dibenarkan oleh Samsul, kakak Saipul Jamil, saat dihubungi wartawan, Senin (30/8).

"Tanggal 2 September, benar apa yang disampaikan itu, ya benar begitu. Ahamdulillah sudah disampaikan ke publik," kata Samsul.

Samsul menegaskan kebebasan Saipul Jamil dengan status bebas murni setelah menyelesaikah seluruh masa hukumannya.

"Iya benar, penyampaian dari lawyear udah disampaikan juga bareng keluarga juga, bahwa Saipul Jamil bebas murni, nggak ada wajib lapor karena terpenuhi semua masa tahanannya," lanjutnya.

Rencana kebebasan Saipul Jamil mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat, salah satunya tentang layak tidaknya terpidana pencabulan anak di bawah umur untuk kembali mendapat tempat di industri hiburan Tanah Air. 

Soal ini, Saipul Jamil tidak khawatir. Menurut Samsul, adiknya sudah siap dengan risiko yang harus dia tanggung terkait kariernya sebagai artis.

"Nah itu, makanya saya suka sama kepribadian Saipul ya itu, dia bilang rezeki itu udah diatur, jadi apa yang digenggam itu bisa lepas sewaktu-waktu. Makanya dia bilang soal dunia jangan ditaruh di hati, takutnya kalau taruh di hati mungkin dia nggak bisa ceria, mungkin bisa frustasi, tapi dia pribadi yang kuat. Soal kerja ada apa nggak lillahitaalla aja," tutur Samsul.

Seperti diketahui, Saipul Jamil dinonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Korbannya saat itu seorang anak laki-laki berinisial DS.

Saipul Jamil kemudian mengajukan banding. Namun putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Di waktu yang hampir bersamaan, Saipul Jamil juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dengan uang sebesar Rp 250 juta dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

(ari)

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait