Adam Deni Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus ITE

Ari Kurniawan | 2 Februari 2022 | 20:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus ITE.

Kabar penangkapan Adam Deni dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Menurut Ramadhan, pria yang tengah berseteru dengan Jerinx SID itu dicokok pada Selasa (1/2) malam.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, Saudara AD (Adam Deni) sudah diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (2/2).

Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, yang dibuat seseorang berinisial SYD, pada 27 Januari 2022.

Saat ditangkap Adam Deni sudah berstatus tersangka. "Sudah tersangka, ya sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," tegas Ramadhan.

Penatapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan 12 orang saksi. Delapan di antaranya merupakan saksi ahli. "Saksi yang sudah diperiksa empat orang dan ahli delapan orang," sebut Ramadhan.

Penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah Adam Deni ditahan atau tidak. "Nanti kita sampaikan kembali," kata Ramadhan.

Adan Deni diduga mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Menurut Ramadhan, Adam Deni mengunggah dokumen milik orang lain, padahal dia tidak punya hak untuk itu. "Yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak," tandas Ramadhan.

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait