Kasus Pengeroyokan Guru oleh Orang Tua Siswa di Makassar Segera Disidangkan

TEMPO | 28 September 2016 | 09:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surahman, menyatakan berkas perkara Adnan Achmad telah dinyatakan layak diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar. Tersangka adalah orang tua dari pengeroyok Dasrul, 52, guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar.

"Tersangka segera diadili karena berkasnya sudah rampung," kata Deddy, Selasa 27 September 2016.

Menurut Deddy, jaksa peneliti telah mengirim surat ke penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar untuk segera melimpahkan tersangka. Dia mengatakan, berita acara pemeriksaan telah lengkap baik secara formil maupun materiil. "Jaksa juga segera menyusun rencana dakwaan," ujar Deddy.

Adnan bersama anaknya berinisial MAS, 15, diduga mengeroyok guru Dasrul pada 10 Agustus 2016 di halaman SMAN 2 Makassar. Insiden itu dipicu oleh kemarahan Adnan setelah mendapat laporan dari anaknya bahwa telah dipukul oleh guru di kelas.

Sebelum pengeroyokan terjadi, guru Dasrul menampar MAS karena tidak membawa peralatan menggambar. Emosi guru Dasrul juga tidak tertaham karena MAS melontarkan ucapan-ucapan yang tidak sopan kepadanya.

Akibat tamparan itu, MAS lalu melapor ke ayahnya melalui telepon. Adnan lalu datang ke sekolah tersebut dan kebetulan ditemui guru Dasrul di halaman sekolah. Di tempat inilah, Adnan bersama MAS mengeroyok guru Dasrul.

Akibat pengeroyokan itu, tulang hidung guru Dasrul mengalami luka retak. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama empat hari.

MAS telah diadili dan terbukti melakukan pengeroyokan. Hakim menghukum MAS dengan pembinaan selama 1 tahun di panti rehabilitasi anak di Makassar.

Adnan masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar. Tersangka belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya saat persidangan digelar.

Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino, menyatakan pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka untuk disidang. Dia mengatakan, penunjukan majelis hakim akan ditentukan setelah berkas dan tersangka dilimpahkan oleh jaksa.

"Tersangka patut menunjuk pengacara. Kalau tidak ada negara akan menyiapkan pengacara prodeo," ujar Ibrahim.
 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait