Polisi: Kasus Kaesang Pangarep Tak Penuhi Unsur Pidana

TEMPO | 7 Juli 2017 | 09:30 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan perkara dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang menjerat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tidak memenuhi unsur pidana.

"Kami sudah periksa saksi ahli dan tak termasuk unsur pidananya ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Juli 2017.

Kendati demikian, kata Argo, pihaknya akan tetap melakukan gelar perkara dan memeriksa pelapor. "Pelapor akan diperiksa besok. Gelar perkara akan tetap kami lakukan sebagai pertanggungjawaban," ujarnya.

Kaesang Pangarep memang diketahui memiliki akun youtube dan kerap mengunggah vlog pribadinya di sana. Video yang dilaporkan Hidayat merupakan video yang diunggah Kaesang Pangarep Mei lalu berjudul #BapakMintaProyek.

 

TEMPO.CO

Penulis : TEMPO
Editor: TEMPO
Berita Terkait