Tanggapan Farah Dibba Adik Fadli - Fadlan Soal Vonis Penjara Penganiaya Dirinya

Supriyanto | 22 Agustus 2017 | 12:20 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachmat Sesario, pelaku penganiayaan terhadap Farah Dibba adik kandung artis kembar, Fadli-Fadlan dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sidang keputusan yang berlangsung pada Senin (21/8) siang itu disaksikan oleh Farah Dibba selaku korban. Lantas apa tanggapan adik Fadli-Fadlan itu?

"Saya puas ya, karena memang apa yang dia (pelaku) lakukan setimpal hukumannya," ujar Farah Dibba usai sidang di PN Tangerang.

Farah Dibba mengungkapkan, sejak awal proses sidang dirinya sudah sangat kesal terhadap pelaku dan berharap hakim memberikan hukuman seberat-beratnya. Namun, Farah menghormati putusan hakim.

"Sebenarnya saya ngarepnya dia (pelaku) dihukum seumur hidup. Kalau boleh ya. Tapi ya balik lagi kita harus mematuhi hukuman yang ada di negara ini, yang 10 tahun itu worth it lah," pungkas Fara Dibba.

Farah Dibba mengalami kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan pada Desember 2016 di kawasan Ciledug, Tangerang. Saat itu pelaku mengaku sebagai pembeli yang tertarik dengan sebuah rumah yang dijual oleh korban.

Farah mengaku dicekik dan disetrum berkali-kali. Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan senjata tajam di kamar tidur tempat korban disetrum.

(pri/ray)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait